RELATIF.ID, GORONTALO_ Terkait dengan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) di Mahkamah Konstitusi, pada Senin (27/05/2024) kemarin.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Agustina A. Bilondatu menjelaskan, karena ini ada diseluruh wilayah Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam melakukan proses persidangan. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu jadwal hasil Putusan MK tersebut.
“Kalau untuk hasil MK, kita menunggu putusan. Belum ada jadwal untuk putusan sampai dengan hari ini,” ujar Agustina Bilondatu saat diwawancarai, Sabtu (01/06/2024).
Ia mengungkapkan, khusus untuk Kabupaten Gorontalo yang hanya satu objek (hanya satu locus), itu sudah disampaikan untuk jadwal Putusannya antara tanggal 6 sampai tanggal 10 Juni 2024.
“Jadi, khusus untuk Kabupaten Gorontalo yang hanya satu objek (hanya satu locus) itu sudah disampaikan untuk jadwal putusan antara tanggal 6 sampai dengan 10, itu nanti bisa kita lihat, jadwalnya nanti dikirimkan,” terangnya.
Pewarta: Beju



