Ratusan Masa Aksi Dari Kecamatan Tabongo Geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo
RELATIF.ID, GORONTALO__Ratusan masyarakat dari Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, yang tergabung dalam Aliansi Pengawal Demokrasi geruduk Kantor Bawaslu dan KPU Kabupaten Gorontalo.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut Bawaslu dan KPU agar menseriusi dugaan pelanggaran pemungutan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dibeberapa TPS di Kecamatan Tabongo pada tanggal 14 februari 2024 kemarin.
Dalam hal ini Koordinator Lapangan, Rahmat Adju mengatakan dari hasil pemantauannya pada tanggal 15 februari 2024, tepatnya pada pukul 01.00 Wita dinihari, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Limehe Timur mengambil alih kendali di 9 TPS untuk menghentikan proses perhitungan suara. Hal ini dilakukan, berdasarkan alasan ketua PPS telah berkoordinasi dengan PPK dan KPU.
“Alasan pemberhentiannya pertama, karna ada 2 KPPS di TPS 6 yang sakit, kemudian dievakuasi di Puskesmas Tabongo,” ujar Rahmat Adju dihadapan awak media, Jum’at (23/02/2024).
Kemudian, Rahmat melanjutkan, setelah kejadian tersebut, ketua KPPS berkoordinasi dengan PPK dan KPU, yang kemudian melahirkan keputusan untuk memberhentikan tahapan perhitungan suara, dan dilanjutkan pada jam 7 pagi tanggal 15 februari.
“Jadi ada jeda waktu 6 jam, dari jam 1 malam sampai jam 7 pagi. Maka dalam jeda itu kami wajib mencurigai, bahkan kami wajib menolak hasil perhitungan yang dilakukan setelahnya atau yang dilakukan sebelumnya,” lanjutnya.
Berdasarkan hal itu, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya menolak perhitungan suara di 9 TPS, yang terdiri dari 6 TPS sementara melakukan perhitungan suara, dan 3 TPS lainnya sudah melakukan rekapitulasi
“Jadi kami menolak 9 TPS itu, yang 6 TPS masih sementara melakukan perhitungan, 3 TPS tinggal surat suara Kabupaten, yang 3 TPS surat suara DPRD Provinsi, dan 3 TPS lagi itu tinggal merekapitulasi hasil perhitungan,” tegas Rahmat.
Dari informasi yang ia dapat bahwa kejadian tersebut Pengawas TPS sudah memasukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setiap TPS kan ada Pengawas TPS dimasukan dalam LHP, hanya karna masih terganggu dengan tahapan yang selanjutnya, maka pihak Panwascam juga dengan segala keterbatasan personilnya belum mampu menindak lanjuti itu, maka kami tindak lanjuti pada tanggal 20 februari dengan laporan dari saya yang masi ke Panwas Kecamatan,” Ungkapnya.
Setelah laporannya dimasukan ke Panwas Kecamatan, Rahmat mengungkapkan bahwa pihak panwas kecamatan membenarkan hal tersebut dengan dalih diduga pelanggaran
“Panwas Kecamatan juga menduga bahwa ini adalah pelanggaran, maka panwas kecamatan juga berdalih bahwa “kita akan kaji lebih detil lagi hasil LHPnya”. Karna saking banyaknya ada 57 LHP dengan keterlibatan waktu dan personil panwascam, maka kami bisa mentolerir itu bahkan panwascam menyarankan kami untuk melaporkan langsung ke bawaslu,” beber Rahmat.
Sementara itu, Orator Aksi, Fahrizul Hasan Mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan pihak bawaslu, dan pihaknya meminta ketua bawaslu untuk mundur dari jabatannya, karna menurutnya, pihak bawaslu gagal dalam mengemban tugas dan tanggung jawab.
“Kami sangat kecewa dengan ketua bawaslu, belum selesai tahapan tidak ada berada ditempat, kami mendapatkan informasi bahwa ketua bawaslu sementara berangkat keluar daerah, entah apa yang dilakukan disana kami juga belum mengetahui, cuma kami sangat kecewa dengan ketua bawaslu yang seperti itu. Ini perintah daripada amanah masyarakat untuk penyelenggaraan sampai dengan selesai, kemudian ketua bawaslu tidak ada ditempat,” kata Fahrizul Hasan.
Pewarta : Beju