kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
PolitikProvinsi Gorontalo

Rencana Pelantikan Jabatan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pj. Gubernur Disoroti Mahasiswa

195
×

Rencana Pelantikan Jabatan Dilingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pj. Gubernur Disoroti Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO –  Salah satu Mahasiswa Gorontalo soroti rencana pelantikan pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi, hal ini terkesan janggal dan buru-buru selanjutnya adanya juga dugaan penyelematan diri pejabat pasca Pemilihan Kepala Daerah.

“Dengan adanya rencana ini, Penjabat Gubernur se olah-olah dipaksa harus melantik, mestinya Pelantikan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) oleh penjabat sementara sebaiknya ditunda hingga kepala daerah definitif terpilih.” Jelas Imran Bakari kepada awak media. Selasa (10/12/2024).

Menurutnya, kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh yang sah secara hukum, serta pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan daerah dan kebijakan yang perlu dijalankan.

“Selain itu, penundaan ini juga akan menghindarkan potensi masalah legitimasi, konflik kepentingan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.” Katanya.

Lebih lanjut, Imran memaparkan beberapa pemikirannya terkait hak dan kewenangan gubernur Pelantikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh penjabat sementara (Pj) dapat menimbulkan sejumlah masalah yang dapat berisiko terhadap keberlanjutan, legitimasi, dan efektivitas pemerintahan. Oleh karena itu, ada alasan-alasan kuat mengapa pelantikan tersebut sebaiknya ditunda dan menunggu kepala daerah definitif. Berikut adalah penjelasan lebih detail dan komprehensif mengenai alasan-alasan tersebut:

Kewenangan Kepala Daerah Definitif

Kepala daerah definitif, yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, memiliki mandat dan kewenangan penuh untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelantikan pejabat di tingkat OPD. Pelantikan kepala OPD merupakan bagian dari implementasi kebijakan dan program kerja kepala daerah yang terpilih, yang tentu saja lebih sah dan mempunyai legitimasi yang lebih kuat jika dilakukan oleh kepala daerah definitif, bukan oleh penjabat sementara.

Penjabat kepala daerah hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan pemerintahan dan menjaga kelangsungan administrasi, bukan untuk membuat kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang, seperti pelantikan kepala OPD. Jika pelantikan kepala OPD dilakukan oleh penjabat, maka ada potensi ketidaksesuaian antara kebijakan yang dijalankan oleh penjabat dengan visi dan misi yang dimiliki oleh kepala daerah definitif nanti.

Kepastian Kebijakan dan Program

Kepala daerah yang terpilih secara definitif memiliki visi, misi, dan program-program kerja yang telah dipaparkan dalam kampanye. Pelantikan kepala OPD adalah salah satu langkah untuk mewujudkan program-program tersebut. Jika penjabat yang melantik kepala OPD, ada kemungkinan pelantikan tersebut tidak sesuai dengan rencana kebijakan jangka panjang kepala daerah definitif.

Kepala daerah definitif lebih memahami arah kebijakan yang perlu diambil untuk mengoptimalkan kinerja OPD dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pelantikan kepala OPD sebaiknya menunggu kepala daerah definitif agar pejabat yang dilantik benar-benar memiliki visi yang sejalan dengan kebijakan yang sudah direncanakan.

Legitimasi dan Kepastian Hukum

Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara dapat menimbulkan keraguan terkait legitimasi dan kepastian hukumnya, terutama jika penjabat tersebut tidak terpilih melalui proses pemilu yang sah. Legitimasi pelantikan pejabat yang dilakukan oleh penjabat sementara bisa dipertanyakan, karena pejabat tersebut tidak memiliki mandat yang sama seperti kepala daerah definitif.

Sebaliknya, kepala daerah definitif memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pelantikan, karena ia dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Dengan demikian, keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah definitif, termasuk pelantikan kepala OPD, akan lebih sah di mata hukum dan lebih diterima oleh masyarakat dan birokrasi.

Mencegah Konflik Kepentingan dan Nepotisme

Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara berisiko menciptakan praktik nepotisme atau politisasi jabatan yang dapat mengganggu profesionalisme dalam birokrasi. Penjabat sementara, yang biasanya diangkat oleh pemerintah pusat, mungkin akan lebih memilih pejabat yang memiliki kedekatan atau loyalitas dengan pihak-pihak tertentu, bukan berdasarkan kompetensi atau kebutuhan organisasi. Hal ini dapat merusak kinerja dan efektivitas OPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Kepala daerah definitif yang dipilih oleh rakyat memiliki tanggung jawab untuk menunjuk pejabat yang sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi masing-masing OPD. Dengan demikian, pelantikan kepala OPD oleh kepala daerah definitif dapat mengurangi potensi konflik kepentingan, karena pejabat yang dilantik akan lebih didasarkan pada kompetensi, integritas, dan visi kebijakan daerah.

Keberlanjutan dan Stabilitas Pemerintahan

Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara yang tidak dipilih oleh rakyat dapat menciptakan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah. Jika kepala OPD yang dilantik oleh penjabat tidak sesuai dengan visi dan arah kebijakan kepala daerah definitif, maka ada risiko perubahan besar dalam kebijakan dan program kerja saat kepala daerah definitif mulai menjabat.

Dengan menunggu pelantikan kepala OPD oleh kepala daerah definitif, pemerintahan daerah dapat terjaga stabilitasnya, karena kepala daerah tersebut lebih memahami konteks sosial, politik, dan ekonomi daerah yang menjadi dasar kebijakan pembangunan. Keputusan-keputusan yang diambil oleh kepala daerah definitif untuk melantik pejabat akan lebih konsisten dengan kebutuhan daerah jangka panjang.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pelantikan pejabat daerah oleh kepala daerah definitif, yang memiliki mandat langsung dari rakyat, lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas. Proses pelantikan ini lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada publik, karena kepala daerah definitif memiliki kewajiban untuk melaporkan kinerjanya kepada masyarakat dan legislatif.

Penjabat sementara, yang tidak terpilih melalui proses demokratis, mungkin tidak memiliki tekanan atau tanggung jawab yang sama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelantikan kepala OPD. Oleh karena itu, menunggu pelantikan kepala OPD oleh kepala daerah definitif dapat meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Efektivitas dan Kinerja Pemerintahan

Kepala daerah definitif yang terpilih dengan mandat rakyat lebih berhak memilih kepala OPD yang memiliki kesamaan visi dan pemahaman terhadap kebijakan pembangunan daerah. Hal ini akan meningkatkan efektivitas pemerintahan, karena pejabat yang dilantik akan bekerja lebih optimal dalam mendukung prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh kepala daerah definitif.

Pelantikan oleh penjabat sementara dapat menghambat tercapainya sinergi yang diperlukan antara kepala daerah dan pejabat OPD. Ketika kepala OPD dilantik oleh kepala daerah definitif, mereka lebih cenderung berkomitmen terhadap visi dan kebijakan kepala daerah tersebut, yang tentunya akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah.

Menghindari Kebijakan yang Tidak Tepat Sasaran

Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau konteks daerah yang sebenarnya. Penjabat sementara mungkin tidak sepenuhnya memahami kondisi dan tantangan spesifik yang dihadapi daerah tersebut, sementara kepala daerah definitif, yang lebih dekat dengan masyarakat, akan lebih mampu memilih kepala OPD yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Imran menyimpulkan bahwa pengangkatan pejabat daerah di tingkat provinsi atau Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara sebaiknya ditunda hingga kepala daerah definitif terpilih, karena kepala daerah definitif memiliki kewenangan penuh yang sah secara hukum, serta pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan daerah dan kebijakan yang perlu dijalankan. Selain itu, penundaan ini juga akan menghindarkan potensi masalah legitimasi, konflik kepentingan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Berikut adalah dasar regulasi yang mendukung alasan untuk menunda pelantikan kepala OPD oleh penjabat dan menunggu kepala daerah definitif:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 67 Ayat (1): Kepala daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk kepala OPD.

Pasal 68 Ayat (1): Kepala daerah definitif memiliki hak untuk menentukan pejabat yang akan mengisi posisi di OPD sesuai dengan visi dan kebijakan daerah yang telah direncanakan. Penjabat kepala daerah hanya menjalankan pemerintahan sementara dan tidak diberikan kewenangan untuk membuat keputusan strategis seperti pelantikan pejabat daerah.

Penjelasan: UU ini memberikan dasar hukum yang jelas bahwa kepala daerah definitif memiliki otoritas penuh untuk melantik pejabat daerah, termasuk kepala OPD, sementara penjabat hanya memiliki kewenangan terbatas untuk menjalankan administrasi pemerintahan sehari-hari.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pasal 67 Ayat (1): Pelantikan pejabat administrasi, termasuk kepala OPD, harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 68: Menegaskan bahwa pejabat yang melantik harus memperhatikan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Kepala daerah definitif, yang dipilih oleh rakyat, memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pelantikan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penjelasan: Undang-Undang ASN mengatur mengenai pelantikan pejabat, yang dalam hal ini, kepala OPD, oleh pejabat yang sah, yaitu kepala daerah definitif yang dipilih secara demokratis. Penjabat kepala daerah, yang hanya bertugas sementara, tidak dapat melaksanakan pelantikan pejabat daerah untuk jangka panjang dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah secara keseluruhan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Pasal 21 Ayat (1): Menyatakan bahwa kepala OPD diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, berdasarkan pertimbangan yang relevan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintahan daerah.

Penjelasan: Peraturan ini menegaskan bahwa pengangkatan kepala OPD harus dilakukan oleh kepala daerah yang definitif, karena kepala daerah tersebut memiliki kebijakan dan program pembangunan yang harus dilaksanakan oleh OPD. Pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara berisiko tidak sinkron dengan kebijakan kepala daerah definitif yang akan dilantik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah

Pasal 5 Ayat (2): Kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk menetapkan pejabat struktural yang sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah dan kebutuhan daerah.

Penjelasan: Permendagri ini menegaskan bahwa kepala daerah memiliki otoritas penuh dalam menentukan pejabat struktural di OPD. Oleh karena itu, penjabat sementara tidak seharusnya mengambil keputusan yang berhubungan dengan pelantikan kepala OPD, karena kepala daerah definitif yang memiliki mandat langsung dari rakyat lebih memahami konteks dan kebutuhan daerah tersebut.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Pasal 17 Ayat (1): Pengelolaan administrasi pemerintahan harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Pasal 18 Ayat (3): Pengangkatan pejabat publik, termasuk kepala OPD, harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kompetensi pejabat yang bersangkutan.

Penjelasan: Undang-Undang ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk dalam hal pelantikan pejabat. Kepala daerah definitif, dengan mandat yang jelas, lebih bertanggung jawab untuk melakukan pelantikan kepala OPD yang sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Organisasi Perangkat Daerah

Pasal 4 Ayat (1): Menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala OPD dilakukan oleh kepala daerah definitif.

Penjelasan: PP ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengangkatan kepala OPD adalah kewenangan kepala daerah definitif. Oleh karena itu, penjabat kepala daerah yang hanya bertugas sementara tidak memiliki kewenangan untuk melantik kepala OPD.

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pasal 9 Ayat (1): Menyatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan daerah, kepala daerah definitif harus melibatkan proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal pengangkatan pejabat.

Penjelasan: Peraturan Presiden ini menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan prosedur yang tepat dalam pengangkatan pejabat daerah. Pelantikan kepala OPD oleh penjabat yang tidak memiliki kewenangan penuh dapat menimbulkan masalah hukum yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Berdasarkan regulasi-regulasi tersebut, pelantikan kepala OPD oleh penjabat sementara dan menunggu kepala daerah definitif. Kepala daerah definitif memiliki kewenangan sah untuk mengangkat kepala OPD sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan daerah, serta lebih memiliki legitimasi hukum dan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan secara transparan dan akuntabel.

Pewarta: Mad

Menarik Untuk Anda :  Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Dan Masyarakat Datangi Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312