RELATIF.ID, GORONTALO_Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo, Adv. Rio Potale, layangkan surat somasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo, tertanggal 22 April 2024.

Melalui surat tersebut, Rio meminta kepada KPU Kabupaten Gotontalo untuk tidak menetapkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, atas perolehan kursi partai atau calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan.
Didalam isi surat ini juga, Rio menuliskan, adapun menjadi landasan atau lahirnya dasar somasi ini adalah sebagai berikut;
1. Bahwa setelah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka sangat jelas penjelasan angka presentase yang bertentangan.
2. Bahwa dalam mengverifikasi syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik harusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang menjadi dasar atau panduan untuk mengverifikasi keterwakilan perempuan. Sehingga partai-partai yang disebutkan dalam isi surat tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017.
3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tertera dalam isi surat itu juga mengindikasikan sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg-caleg DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut tidak memenuhi Pasal 245 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Putusan Mahkamah Agung RI, nomor: 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah surat KPU RI nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023, sehingga KPUD Kabupaten Gotontalo haruslah mengembalikan berkas-berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupi 30% keterwakilan gender atau tidak bisa menetapkan partai-partai tersebut masuk sebagai daftar calon tetap atau DCT. (Tertanda, Rio Potale).
Pewarta: Beju, Kamis (25/04/2024).



