kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Politik

Rio Potale Somasi KPU Kabupaten Gorontalo, Berikut Isi Suratnya

368
×

Rio Potale Somasi KPU Kabupaten Gorontalo, Berikut Isi Suratnya

Sebarkan artikel ini
Surat somasi ke KPU Kabupaten Gorontalo, tertanda Rio Potale, tanggal 22 April 2024

RELATIF.ID, GORONTALO_Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tinelo Gorontalo, Adv. Rio Potale, layangkan surat somasi kepada KPU Kabupaten Gorontalo, tertanggal 22 April 2024.

Ketua LBH Tinelo Gorontalo, Adv. Riyo Potale mengajukan surat somasi ke KPU Kabupaten Gorontalo

Melalui surat tersebut, Rio meminta kepada KPU Kabupaten Gotontalo untuk tidak menetapkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, atas perolehan kursi partai atau calon anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagaimana di atur dalam perundang-undangan.

Didalam isi surat ini juga, Rio menuliskan, adapun menjadi landasan atau lahirnya dasar somasi ini adalah sebagai berikut;

1. Bahwa setelah dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka sangat jelas penjelasan angka presentase yang bertentangan.

2. Bahwa dalam mengverifikasi syarat pencalonan yang diajukan oleh partai politik harusnya melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI yang menjadi dasar atau panduan untuk mengverifikasi keterwakilan perempuan. Sehingga partai-partai yang disebutkan dalam isi surat tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017.

3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang tertera dalam isi surat itu juga mengindikasikan sejumlah partai politik dalam mengajukan daftar caleg-caleg DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut tidak memenuhi Pasal 245 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Putusan Mahkamah Agung RI, nomor: 24 P/HUM/2023 dan tidak menjalankan perintah surat KPU RI nomor: 1075/PL.01.4-SD/05/2023, sehingga KPUD Kabupaten Gotontalo haruslah mengembalikan berkas-berkas pencalonan tersebut karena tidak mencukupi 30% keterwakilan gender atau tidak bisa menetapkan partai-partai tersebut masuk sebagai daftar calon tetap atau DCT. (Tertanda, Rio Potale).

Pewarta: Beju, Kamis (25/04/2024).

Menarik Untuk Anda :  Kunjungi KPU Kabupaten Gorontalo, Adhan Dambea Sebut KPU Sudah Lakukan Yang Terbaik
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312