Kabupaten Gorontalo,- Terkait sengketa tanah yang berada di Desa Iloponu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo (Kabgor), saat sementara dimediasi pihak pemerintah Desa dan Kecamatan.
Walaupun sebelumnya upaya mediasi oleh Pemerintah Desa namun belum menemukan titik temu, sehingga upaya mediasi selanjutnya dilimpahkan ke Kecamatan, ini dilakukan guna mempertemukan semua pihak, yang terlibat dalam sengketa lahan yang kurang lebih 10 hektare tersebut.
” Minggu kemarin upaya mediasi, namun menghasilkan sebuah pelimpahan ke kecamatan tibawa untuk dimediasi kembali terkait persoalan sengketa tanah yang diduga dilaporkan oleh penggarap
Yahaya Kaunang dan Wani Hasan “. jelas Suwartin Rahman selaku kepala desa Iloponu saat di wawancarai awak media. Rabu (10/02/2021).
Selanjutnya, Suwartin memaparkan, untuk upaya mediasi di Kecamatan untuk menghadirikan pihak-pihak yang pernah memiliki lahan sengketa tersebut.
” Masing-masing saling mempertahankan kepemilikan antara pelapor dan terlapor, karena berdasarkan kwitansi jual beli, dan kini persoalan tersebut akan dilanjutkan di kecamatan tibawa dengan menghadirkan Saleh Hemeto dan Yunus Mi’radji dan pihak pelapor “. Paparnya
Di tempat terpisah pihak keluarga Nggau, yang diwakili Wani Hasan menjelaskan, bahwa tanah yang menjadi sengketa dan menghasilkan persoalan itu adalah tanah yang dari awal hingga saat ini digarap oleh keluarga nggau, sehingga tanah tersebut dianggap adalah milik keluarga Nggau. Bahkan menurutnya tanah tersebut dari awal dibayar pajak.
” Kami sudah bayar pajak bahkan 2020 ini, karena sudah ada orang dari om Deka (Saleh Hemeto.red) menagih pajak “. tutupnya (R2)