kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaProvinsi GorontaloRagam

Tanggapi Sejumlah Pemberitaan, Akhirnya Mustafa Yasin Angkat Bicara

160
×

Tanggapi Sejumlah Pemberitaan, Akhirnya Mustafa Yasin Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, di podium.

RELATIF.ID, GORONTALO – Direktur PT Novavil Travel yang sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, akhirnya buka suara menanggapi sejumlah isu yang menyudutkannya dan perusahaan travel miliknya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gorontalo, Senin (4/8/2025), Mustafa secara tegas membantah tudingan yang beredar, mulai dari pemblokiran izin umrah hingga kabar dirinya sempat ditahan di Arab Saudi akibat persoalan utang.

“Saya ingin meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan, khususnya di kalangan jamaah dan masyarakat Gorontalo,” ujar Mustafa.

Klarifikasi Izin Travel Umrah

Mustafa menjelaskan bahwa PT Novavil Travel Mutiara Utama, perusahaan yang dipimpinnya sejak 2017, mengalami pemblokiran izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bukan karena pelanggaran berat, melainkan karena satu laporan dari seorang jamaah asal Sulawesi Utara.

“Itu bukan pencabutan, hanya pemblokiran sementara akibat keberangkatan satu jamaah yang tertunda dari Februari ke April karena kendala sistem pembayaran hotel di Mekah,” jelasnya.

Meski visa sudah terbit, jamaah tersebut memilih refund yang kemudian telah dikembalikan sepenuhnya. Bahkan, kata Mustafa, dirinya juga telah mengklarifikasi langsung hal tersebut ke Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Saya justru tahu dari teman-teman media. Setelah saya telusuri, ternyata pemblokiran dilakukan oleh Kemenag pusat, bukan dari Kanwil,” tambahnya.

Bantahan Terkait Tudingan Penahanan di Arab Saudi

Terkait tudingan bahwa dirinya pernah ditahan karena memiliki utang miliaran rupiah di Arab Saudi, Mustafa juga membantah keras dan menyebut isu tersebut tidak berdasar.

“Tidak ada penangkapan, apalagi penahanan. Itu murni persoalan administratif akibat perbedaan pemahaman kontrak dengan pihak sponsor visa,” tegasnya.

Masalah tersebut, lanjut dia, sudah diselesaikan melalui pengadilan daring (online), dan ia juga melibatkan Konsulat Jenderal RI di Mekah serta menunjuk pengacara lokal.

Menarik Untuk Anda :  Puluhan Mahasiswa Gorontalo Gelar Mimbar Bebas, Desak Polda Berantas Premanisme

“Dalam waktu satu minggu, kasus selesai. Bahkan, pengaduannya kalah dan harus mengembalikan uang sebesar 84 ribu riyal kepada saya,” beber Mustafa.

Ia menegaskan bahwa dirinya pulang ke Indonesia secara legal dan tidak melarikan diri.

“Saya pulang dengan cara yang benar, demi menjaga reputasi pribadi dan perusahaan saya,” tandasnya.

Penjelasan Soal Izin Penyelenggaraan Ibadah Haji

Mustafa juga mengklarifikasi bahwa Novavil Travel hanya memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU). Sementara untuk penyelenggaraan haji, dilakukan melalui dua perusahaan lain miliknya yang berbasis di Jakarta dan telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Novavil fokus melayani jamaah di wilayah Sulampua. Untuk haji, kami gunakan perusahaan lain yang berizin resmi PIHK dari Jakarta,” ujarnya.

Soal Jamaah yang Mengaku Dirugikan

Menanggapi isu adanya jamaah yang terlantar, Mustafa membantah hal tersebut. Ia menyatakan semua jamaah telah mengikuti manasik dan menerima jadwal keberangkatan jauh hari sebelum keberangkatan.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan datang dengan identitas dan bukti. Kami terbuka dan sudah siapkan empat solusi, termasuk refund penuh atau prioritas keberangkatan tahun depan,” jelasnya.

Industri Umrah Terganggu Regulasi Baru

Mustafa juga menambahkan bahwa tahun ini banyak penyelenggara travel umrah dari berbagai negara menghadapi kendala serupa, menyusul perubahan sistem dan regulasi dari Pemerintah Arab Saudi.

“Ini bukan hanya Novavil. Hampir semua travel menghadapi kendala teknis tahun ini,” ucapnya.

Di akhir konferensi pers, Mustafa menegaskan bahwa seluruh polemik, baik administratif, pengembalian dana, maupun persoalan hukum di Arab Saudi, telah diselesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab.

“Kalau belum selesai, saya tidak mungkin bisa berdiri di sini hari ini,” pungkasnya. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312