RELATIF.ID, GORONTALO___Kepala Desa (Kades) Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, angkat bicara terkait temuan kontainer berisi batu hitam di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bahwa material yang dikemas dalam kontainer temas line dengan nomor segel 1922351 adalah milik Kelompok Sinar Sukdam, Selasa (01/02/2022).
Arfan Yahya menjelaskan, Kelompok Sinar Sukdam memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berdasarkan surat keputusan Dinas Penanaman Modal, Energi, Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Nomor: 65/DPMESDM-TRANS/IPR-P1/XI/2020 per tanggal 11 November 2020.
“Material tambang batu hitam seberat 25 Ton ini tak bermasalah. Saya sendiri yang melakukan pengiriman barang tersebut dari Desa Suka Damai, dan kami punya IPR. IPR milik desa, milik kelompok, bukan milik pribadi,”Jelasnya, Senin (31/01/2022).
Dirinya memaparkan, telah dihubungi oleh Polda Sulteng dalam rangka mengklarifikasi terkait kepemilikan material batu hitam tersebut.
Dalam keterangannya, bahwa material hasil tambang itu dikirim ke Pelabuhan Pantoloan Kota Palu menggunakan tiga mobil truk dengan plat nomor DM 8209 AK, DM 8599 BA, dan DM 8268 AH.
“Saya sudah dikonfirmasi Polda Sulteng. Saya sampaikan, bahwa saya sendiri yang mengirim barang itu pada tanggal 24 Desember, tiba di Kota Palu 26 Desember dengan menggunakan tiga mobil truk. Tiba di Palu kemudian di kemas dalam satu kontainer,”papar Arfan.
Material batu hitam dikirimnya itu ditujukan kepada seseorang yang memiliki kerjasama dengan Kelompok Sinar Sukdam selaku pemegang sah IPR di Desa Suka Damai.
“Material itu saya kirim kepada Mr. Wang, beliau memiliki kerjasama dengan kelompok Sinar Sukdam. Bukti-bukti pun sudah saya kirim ke Polda Sulteng,”Ungkapnya.
Bahkan, Arfan mengatakan, ada pihak tertentu yang mengklaim pemilik IPR dan memiliki kesepakatan kerjasama dengan Kelompok Sinar Sukdam untuk mempermasalahkan pengiriman material batu hitam tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak sadar bahwa kerjasama itu telah diputus sepihak oleh Pemdes Sukadamai.
“Saya menduga ada pihak yang ingin memperkeruh masalah ini, karena tidak senang. Memang benar, kalau Ko Abun (Suhendo) pemilik PT. Wanhong Logistik Mineral punya kerjasama dengan kelompok (Sinar Sukdam) di desa”,Katanya.
“Namun dia tidak sadar, bawa ada perjanjian yang dilanggar olehnya. Yakni pemberian kontribusi ke desa, sehingga kami (Pemdes) lakukan pemutusan hubungan kerjasama secara sepihak”,tutup Arfan.(Win/Relatif.id).