RELATIF.ID, GORONTALO – Beredarnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tentang verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo, mendapatkan tanggapan dari Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo. Abd Naviq Van Gobel.
Ia menilai, bahwa sebagaimana yang tertuang dalam surat dengan nomor 2548/SDM.02.6-SD/04/2024 tersebut, calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo atas nama Kadir Mertosono, diduga pernah mendapatkan putusan sanksi keras dari DKPP RI dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020.
“Atas surat edaran yang kami dapat ini, sehingganya kami sebagai masyarakat memberikan peringatan kepada KPU Provinsi Gorontalo untuk berhati-hati dan cermat dalam memverifikasi dan mengklarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo,” ungkap Naviq, Kamis (07/11/2024).
Naviq juga menambahkan, bahwa untuk menjadi calon PAW anggota KPU, harus bebas dari sanski perundang-undangan, dan juga bebas dari putusan pelanggaran kode etik dari DKPP Republik Indonesia.
“Kita juga tidak bisa mengesampingkan peraturan perundangan-undangan dan juga putusan DKPP terhadap jejak pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, apalagi KPU itu sendiri selalu mengedepankan asas keadilan, jujur, dan patuh terhadap regulasi yang ada,” tegasnya
Ia juga memaparkan, bahwa dalam putusan DKPP dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/XI/2020, ada beberapa nama penyelenggara pemilu di Kabupaten Gorontalo mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI, yaitu Rasid Sayiu, Kadir Mertosono, Ruzh Z.B Utiarahman, Rivon Umar, dan Rasid Patamani.
“Oleh karena itu, kami berharap dari hasil verifikasi dan klarifikasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Gorontalo ini, mendapatkan hasil sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” terang Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Gorontalo, Abd Naviq Van Gobel.
Penulis: Beju



