RELATIF.ID, GORONTALO – Penetapan Zainudin Hajarati alias Ka Kuhu sebagai tersangka memantik perdebatan baru.
Sejumlah pihak menilai, setelah status tersangka disematkan padanya, maka aparat penegak hukum harusnya segera melakukan penahanan.
Namun, Kuasa Hukum Ka Kuhu, Ronald Van Mansur Nur menilai, bahwa pandangan tersebut merupakan opini prematur yang tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana dalam KUHAP dan KUHP nasional yang baru.
“Penahanan bukan konsekuensi otomatis dari penetapan tersangka,” kata Ronald kepada media, Kamis (12/2/2026).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penahanan secara tegas dikategorikan sebagai upaya paksa.
Sebab, dalam Pasal 1 angka 14 dan angka 33 menyatakan bahwa, penahanan didefinisikan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui penetapan resmi.
Karena ini menyangkut pembatasan kebebasan seseorang, Ronald berpendapat, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah dan terukur.
“Ia bukan simbol ketegasan negara,” ujarnya tegas.
Risiko Pengulangan Dipersoalkan
Perdebatan mengemuka setelah muncul argumen bahwa potensi pengulangan perbuatan di ruang digital dapat menjadi dasar subjektif penahanan. Menurut Ronald, pendekatan semacam itu problematis.
Ia merujuk Pasal 23 KUHP baru yang mengatur konsep pengulangan (residivisme) secara normatif dengan batasan waktu dan parameter tertentu.
“Pengulangan bukan sekadar kemungkinan teknis karena seseorang masih memiliki akses media sosial,” katanya.
Menurut dia, tanpa adanya laporan baru, perbuatan konkret setelah penetapan tersangka, atau fakta aktual yang menunjukkan tindakan berulang, maka asumsi risiko pengulangan hanya bersifat spekulatif.
“Hukum pidana modern tidak boleh berdiri di atas potensi abstrak,” jelasnya.
Delik Aduan dan Prinsip Proporsionalitas
Lebih jauh, Ronald juga menyinggung soal karakter perkara yang diduga berkaitan dengan penghinaan, yang pada umumnya merupakan delik aduan.
Dalam KUHP baru, lanjut Ronald, tindak pidana aduan diatur dalam Pasal 24 dan seterusnya.
Dalam perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun masih bersifat aduan. Sebab, menurut dia, pendekatan represif berupa penahanan harus diuji secara lebih hati-hati agar tidak melampaui prinsip proporsionalitas.
Ia menegaskan, KUHP baru dalam Pasal 12 menekankan bahwa, suatu perbuatan hanya dapat dinyatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur melawan hukum.
Prinsip ini, kata dia, menunjukkan bahwa hukum pidana bersifat restriktif, bukan ekspansif.
Independensi Aparat
Selain itu, Ketua DPC PERRADI SAI Gorontalo itu juga turut mengingatkan agar proses penyidikan tetap berada dalam koridor independensi.
Ia merujuk pada Pasal 2 KUHAP baru, yang menegaskan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.
Dengan demikian, penahanan terhadap Ka Kuhu hanya sah apabila terdapat indikator konkret seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tindakan aktual yang menunjukkan potensi pengulangan secara faktual.
“Penyidikan adalah kewenangan profesional aparat. Ia tidak boleh dipengaruhi framing bahwa ketegasan harus ditunjukkan melalui penahanan,” pungkasnya. (Beju)



