kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
BeritaHukum

Oknum Pejabat di Lingkungan Pemerintah Pohuwato Dilaporkan ke Bupati atas Dugaan KDRT hingga Nikah Siri

169
×

Oknum Pejabat di Lingkungan Pemerintah Pohuwato Dilaporkan ke Bupati atas Dugaan KDRT hingga Nikah Siri

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum menyerahkan laporan kepada sekretaris daerah Kabupaten Pohuwato.

RELATIF.ID, GORONTALO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, berinisial FM, resmi dilaporkan ke Bupati atas dugaan pelanggaran berat.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sang istri, berinisial IN, melalui Kantor Hukum MYM & Partner’s tertanggal 13 Februari 2026.

Dinosaur

Aduan itu memuat sejumlah tuduhan berlapis, mulai dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis, penelantaran keluarga, hingga dugaan pernikahan tanpa izin istri sah.

Dugaan Melakukan Tindakan Verbal

Kuasa Hukum Pelapor, Munawir Yustisiawan Mansur, S.H., menegaskan bahwa kliennya (IN) ini diduga kerap mengalami tekanan batin yang berkepanjangan akibat perilaku FM.

“Dalam uraian kronologisnya, klien kami ini kerap mendapatkan tindakan verbal kasar serta penghinaan dari FM di depan anggota keluarga dan asisten rumah tangga,” kata Munawir, pada Sabtu (14/2/2026).

Selain tekanan psikis, FM juga disebut melakukan tindakan yang merugikan secara materiil, termasuk dugaan penguasaan uang pribadi pelapor senilai kurang lebih Rp100 juta dengan dalih investasi pembangunan rumah sarang burung walet.

Hingga kini, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Rumah Tangga Retak Sejak 2025

Kondisi rumah tangga pasangan yang menikah sejak tahun 2019 ini, dilaporkan mulai retak secara permanen sejak Mei 2025, di mana keduanya sudah tidak lagi tinggal serumah.

Bahkan, selama masa pisah ranjang yang berlangsung lebih dari delapan bulan, FM dituding sama sekali tidak menjalankan kewajibannya dalam memberikan nafkah lahir.

Ironisnya, tanggung jawab terhadap anak mereka juga turut terabaikan. Sehingga, semakin memperkuat dugaan adanya penelantaran oleh oknum pejabat tersebut.

Pelanggaran Disiplin ASN Juga Dipersoalkan

Dugaan pelanggaran disiplin ASN semakin mencuat ketika FM disinyalir menjalin hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial SMS.

Menarik Untuk Anda :  Oknum ASN Gorut Ditahan Polda Gorontalo Tanpa Undangan

SMS, diketahui merupakan Ketua DPC dari salah satu partai ternama di Kabupaten Pohuwato.

Munawir bilang, dia (SMS) sempat membantah memiliki hubungan spesial dengan FM. Faktanya, justru menunjukkan hal sebaliknya.

“SMS sempat membantah memiliki hubungan spesial, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya melalui unggahan di media sosial yang menunjukkan kemesraan keduanya,” imbuhnya.

Munawir mengatakan, konflik memuncak ketika FM memanipulasi persetujuan administratif. Ia meminta IN menandatangani izin gugatan cerai dengan dalih formalitas semata.

“Puncak dari pengaduan ini adalah dugaan pernikahan siri yang dilakukan FM dengan SMS di tanah suci Mekkah pada 1 Februari 2026,” ungkapnya.

Ironisnya lagi, kata Munawir, keberangkatan mereka untuk menjalankan ibadah umroh sempat dilepas secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato.

Alih-alih menjalankan ibadah umroh, FM dan SMS di Mekkah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan IN.

“Pernikahan tersebut dilakukan tanpa adanya izin tertulis dari pelapor selaku istri sah maupun putusan perceraian dari Pengadilan Agama, yang secara hukum melanggar ketentuan perkawinan bagi pegawai negeri,” jelasnya.

Sebab itu, Munawir mendesak Bupati Pohuwato selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk segera mengambil langkah tegas berupa penonaktifan sementara terhadap FM dari jabatannya.

Langkah ini dianggap krusial guna menjamin objektivitas dan independensi proses pemeriksaan di Inspektorat Daerah dan BKPSDM, terutama mengingat adanya isu hubungan kekeluargaan antara teradu dengan pejabat daerah tertentu.

Pihak kuasa hukum juga menekankan agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu, yang berdasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai langkah pengawalan, surat pengaduan resmi tertanggal 13 Februari 2026 ini juga telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB dan Kepala BKN RI di Jakarta,” pungkasnya.

Menarik Untuk Anda :  Momentum di Bulan Juni, Pemkab Gorontalo bersama Kambungu Beresi Peduli Lingkungan dan Sesama

Dengan demikian, pihak pelapor berharap agar Pemerintah Kabupaten Pohuwato dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah institusi ASN dari tindakan oknum yang melanggar kode etik dan norma hukum yang berlaku.

Saat ini, pihak pelapor juga masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang diharapkan selesai dalam waktu 14 hari ke depan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna infomasi lebih lanjut. (Beju)

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312