RELATIF.ID, GORONTALO__Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) di desak segera mengambil langkah tegas dan cepat dalam menetapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Hal ini seperti disampaikan oleh, Wakil Koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo, Altio P. Lengato. Rabu (30/04/2025).
“Ini menjadi penting mengingat Bawaslu Provinsi Gorontalo sementara menangani laporan pelanggaran administrasi pemilihan terkait kejadian pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara.” Ujar Altio
Olehnya menurut, Altio kehadiran komisioner yang lengkap dan berintegritas penuh menjadi syarat mutlak untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Dirinya juga menegaskan, dalam proses pengisian PAW ini, Bawaslu RI harus benar-benar selektif dan mengutamakan prinsip netralitas.
“Sangat tidak dibenarkan apabila yang dipilih justru figur-figur yang terindikasi memiliki keterkaitan atau keberpihakan kepada pasangan calon tertentu, apalagi jika nama mereka tercatat dalam daftar partisipan pemenangan paslon.” Tegasnya.
“Ini bukan hanya soal menjaga marwah lembaga, tetapi juga untuk menjamin keadilan demokrasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh proses Pemilu.” Lanjutnya.
Altio berharap, Bawaslu RI diharapkan tidak hanya cepat, tetapi juga tepat dan tegas menempatkan orang-orang yang bersih, profesional, dan berkomitmen penuh terhadap prinsip independensi pengawasan Pemilu.
Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penggantian Antar Waktu Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota:
• Memuat prosedur teknis PAW, termasuk verifikasi integritas calon pengganti.
• Mengatur bahwa calon PAW harus memenuhi syarat independensi dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP):
• Disusun oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
• Menekankan pentingnya asas independensi, integritas, profesionalitas, dan imparsialitas bagi penyelenggara pemilu.
• Pelanggaran terhadap prinsip netralitas dapat berujung pada pemberhentian atau diskualifikasi dari jabatan.
Putusan DKPP (sebagai yurisprudensi):
• Banyak putusan DKPP sebelumnya menegaskan bahwa penyelenggara yang memiliki keterkaitan dengan paslon atau partai politik dapat dijatuhi sanksi pemberhentian.
kepada Bawaslu Provinsi yang memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan pandangan objektif kepada Bawaslu RI mengenai rekam jejak calon Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal ini penting untuk memastikan calon yang dipilih benar-benar memiliki integritas, independensi, dan tidak memiliki konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu.
Landasan hukumnya antara lain:
1. Pasal 117 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017
“Dalam hal terjadi kekosongan anggota Bawaslu Provinsi, penggantian dilakukan dari calon anggota Bawaslu Provinsi yang tidak terpilih berdasarkan urutan peringkat hasil seleksi dan tetap memenuhi syarat.”
Artinya, tetap memenuhi syarat mencakup syarat formal dan juga rekam jejak etika dan netralitas.
2. Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2023 (Tata Cara PAW)
• Menyebutkan bahwa dalam proses PAW, perlu dilakukan klarifikasi atas syarat kelayakan calon PAW, termasuk rekam jejak.
• Bawaslu Provinsi dapat memberikan catatan tertulis atau rekomendasi mengenai calon PAW yang bermasalah.
3. Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
• Penyelenggara harus bebas dari afiliasi politik, tim kampanye, atau dukungan terhadap paslon tertentu.
• Jika ada bukti keterlibatan atau indikasi ketidaknetralan, Bawaslu Provinsi berhak dan wajib memberikan informasi tersebut ke Bawaslu RI.
“Jika hal tersebut tidak sesuai mekanisme maka kami akan menyurat ke DKPP”, Tandasnya.(Win/Relatif.id).



