RELATIF.ID, GORONTALO_ Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengungkapkan, gaji 13 dan TPP 13 untuk pegawai ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorotalo, sudah dibayarkan sejak Selasa (04/06/2024) kemarin.
Hariyanto mengatakan, sampai pada pukul 15.30 WITA, Kamis (06/06/2024), sebanyak 23 dari 51 entitas sudah dicairkan.
“Sampai dengan saat ini pukul 15.30 WITA, ada 23 entitas dari 51 entitas yang sudah dicairkan,” ungkapnya saat diwawancarai, di Kantor BKAD Kabupaten Gorontalo.
Namun, tutur Hariyanto, masi ada 28 entitas lagi sementara dalam berproses.
“Masih ada 28 entitas yang masih berprosesor,” tuturnya.
Perlu diketahui juga, untuk proses pencairan gaji 13 dan TPP 13, yaitu melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan mengajukan beberapa dokumen yang harus ia 1 dipenuhi.
“Untuk pembayaran gaji 13 dan TPP ini, melalui proses di SKPD, mereka harus menyiapkan dokumennya, melakukan verifikasi, melakukan pengajuan SPM, lalu Badan Keuangan menerbitkan SP2D. Jadi pembayarannya, siapa yang telah mengajukan, itu yang kami proses,” terang Hariyanto Manan
Pewarta: Beju