Kabgor,- Inspektorat Kabupaten Gorontalo melaksanakan sosialisasi tata cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipi Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2021.
Sosialisasi ini berlangsung di salah satu hotel di wilayah Kabupaten Gorontalo di buka langsung Sekretaris Daerah Ir. Hadijah U. Tayeb, Rabu (10/03/2021).
Ditemui usai kegiatan Hadijah U. Tayeb mengungkapkan, agar setiap unit kerja wajib mengisi LHKASN ini dapat memahami dan melaksanakan pengisian dan pelaporan LHKSN kepada Inspektorat yang merupakan satu kewajiban.
” Pada awalnya itu hanya jajaran eselon dua wajib mengisi, namun telah ditegaskan kembali oleh Mempan bahwa seluruh jajaran ASN baik itu Eselon III, IV, fungsional dan tenaga kontrak wajib mengisi LHKASN,” ungkapnya
Sehingganya kata Hadijah, jajaran inspektorat melaksanakan sosialisasi dengan harapan seluruh OPD mengutus peserta untuk bisa memahami tata cara pengiasan dan akan menindaklanjuti di OPD masing – masing.
” Sehingga bisa kita melakukan sesuai instruksi dari Kemenpan dalam hal pelaporan LHKASN”, katanya
Di tempat yang sama, Kepala Inspektur Kabupaten Gorontalo Hen Restu menjelaskan, dalam rangka pembangunan integrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, seluruh ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menetapkan peraturan Bupati Gorontalo No 47 Tahun 2020 tentang pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Jumlah wajib lapor LHKASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 5.206 ASN setelah di kurangi 87 ASN wajib LHKPN dengan rincian 5.109 ASN PNS dan ASN PPPK”. jelasnya.
Terakhir, Hen Restu menuturkan, peserta sosialisasi adalah para administrator unit kerja seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebanyak 60 orang.
” Para admin ini nantinya bertugas memberikan sosialisasi terkait kewajiban LHKASN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKASN kepada para ADN wajib lapor di unit kerja masing-masing “. tuturnya(Win)