RELATIF.ID, GORONTALO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya itu, Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Selain itu, dalam kasus ini juga, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga berkontribusi terhadap banjir di wilayah tersebut.
“Kita bentuk Satgas di Tapanuli. Kemarin sudah kita naikkan ke tahap penyidikan. Tersangka juga sudah kita temukan,” ujar Sigit, Jumat, 12 Desember 2025.
Namun demikian, Kapolri belum mengungkap identitas tersangka. Ia menegaskan tim penyidik masih bekerja mendalami temuan lapangan sebelum menyampaikan keterangan lebih lanjut.
“Tim sedang turun. Biar tim sendiri yang menjelaskan karena Satgas masih bekerja,” ucap mantan Kapolda Banten itu.
Dugaan Keterkaitan dengan Bencana Banjir
Kasus illegal logging di Tapanuli menjadi perhatian serius karena aktivitas tersebut diduga memperparah kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir.
Pembalakan liar di wilayah hulu dinilai berdampak langsung terhadap daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS), khususnya di kawasan Garoga dan Anggoli.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan, temuan unsur pidana di dua lokasi tersebut menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Rabu, 10 Desember 2025.
Pola Kerja Terorganisasi
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan pola kerja yang terorganisasi dalam praktik pembalakan liar tersebut.
Pelaku tidak hanya menebang pohon, tetapi juga memanfaatkan kondisi alam untuk menghilangkan jejak.
Menurut Irhamni, para pelaku menunggu saat debit air sungai meningkat untuk menghanyutkan kayu hasil tebangan. Pohon berukuran besar dipotong menjadi bagian kecil agar mudah terbawa arus.
“Mekanismenya seperti panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik, seperti rakit,” jelasnya.
Temuan Serupa di Aceh
Selain di Sumatera Utara, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi praktik serupa di wilayah Aceh.
Tim Dittipidter mendapati adanya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan mencurigakan di kawasan hulu Sungai Tamiang, daerah yang seharusnya masuk kawasan lindung.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing yang dilakukan oleh masyarakat,” ujar Irhamni, Selasa, 9 Desember 2025.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik pembalakan liar tidak berdiri sendiri, melainkan diduga terjadi secara sistematis di sejumlah wilayah hulu sungai di Sumatera, dengan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat di wilayah hilir. (Beju)
Sumber: humas.polri.go.id



