RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga.
Selain ketiga tersangka (HK, SP, dan ST) yang telah ditetapkan pada Jumat (7/2/2025). Pihak kejaksaan juga akan memanggil seorang kontraktor yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan beberapa kali pemanggilan guna mengumpulkan alat bukti dan dokumen terkait.
Bahkan, tim kejaksaan telah melakukan koordinasi hingga ke Manado dan Jakarta, untuk memperdalam penyelidikan.
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap kontraktor yang diduga terlibat. Tim penyidik juga telah melakukan perjalanan ke beberapa daerah untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menangani kasus ini,” ungkap Abvianto dihadapan awak media.
Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut, tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara, sebesar Rp570 juta.
Pengembalian ini, kata Abvianto, akan dipertimbangkan dalam proses hukum berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian negara memang akan dipertimbangkan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, bukan hanya sekadar penegakan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abvianto menegaskan bahwa paradigma baru dalam pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
“Kami tidak ingin negara terus dirugikan. Oleh karena itu, selain menindak para pelaku, kami juga berupaya memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan,” tegasnya.
Dalam kasus ini juga, ketiga tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 mengatur tentang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara,” imbuhnya.
“Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus tetap memberikan efek positif bagi negara, salah satunya dengan pemulihan keuangan negara,” pungkas Abvianto Syaifulloh.
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubu-Bolihuwangga masih terus berlangsung.
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Penulis: Beju