kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
Gorontalo UtaraHukumProvinsi Gorontalo

Ruas Jalan Kwandang–Atinggola Amburadul, APH Didesak Turun Lapangan

485
×

Ruas Jalan Kwandang–Atinggola Amburadul, APH Didesak Turun Lapangan

Sebarkan artikel ini

RELATIF.ID, GORONTALO__Sejumlah proyek infrastruktur jalan di Provinsi Gorontalo kembali menjadi sorotan. Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (LSM KIBAR) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek preservasi ruas jalan Isimu–Kwandang–Atinggola yang dinilai amburadul meski baru saja selesai dikerjakan.

 

Dinosaur

Proyek yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini kini mengalami kerusakan parah dalam waktu singkat setelah rampung. LSM KIBAR menilai kondisi ini mengindikasikan adanya persoalan serius dalam kualitas pekerjaan dan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar.

Ruas jalan yang rusak

Ketua LSM KIBAR, dalam keterangannya, menyebut bahwa proyek ini perlu diaudit secara menyeluruh karena ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta indikasi pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak.

 

“Kami meminta APH untuk segera memanggil Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak pelaksana proyek untuk dimintai pertanggungjawaban atas kondisi jalan yang kini rusak parah. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada tindakan hukum yang tegas,” ujar perwakilan LSM KIBAR.

 

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan beberapa titik jalan yang mengalami retak, amblas, dan berlubang, padahal proyek tersebut baru selesai dalam hitungan bulan. Situasi ini mengindikasikan adanya kemungkinan pelanggaran terhadap standar teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.

 

Jika dugaan pelanggaran dalam proyek ini terbukti, maka pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, antara lain:

Menarik Untuk Anda :  Andy Taufik Sebut Aldi Hibura Masuk Dalam Pusaran Peti Hutan Lindung Dan Lokasi Dam

 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

 

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

 

Pasal 59 Ayat (1): Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan teknis sebagaimana ditentukan dalam kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pemutusan kontrak.

 

Pasal 86: Jika terdapat unsur kesengajaan dalam kelalaian yang menyebabkan kerugian negara, maka dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pasal 78 menyebutkan bahwa penyedia barang/jasa yang melakukan wanprestasi atau penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dapat dikenakan sanksi, termasuk masuk daftar hitam, denda, atau tuntutan hukum lebih lanjut.

Desakan Audit dan Tindakan Tegas

 

LSM KIBAR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan. Jika terbukti ada indikasi kerugian negara, maka pihak terkait harus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menarik Untuk Anda :  LSM Kibar Desa APH Panggil Kepala BPJN Gorontalo dan Kasatker Wilayah II Atas Kerusakan Parah Ruas Jalan Nasional

 

“Kami tidak ingin proyek-proyek seperti ini terus berulang di Gorontalo. Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat akan terus menjadi korban atas buruknya kualitas infrastruktur yang seharusnya menunjang kehidupan mereka,” tegas perwakilan LSM KIBAR.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN, Satker, dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Sementara itu, masyarakat yang terdampak berharap agar jalan yang rusak segera diperbaiki dan tidak hanya menjadi proyek yang menghabiskan anggaran tanpa manfaat maksimal.

kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
previous arrow
next arrow
IKLAN 357 STUDIO 312