Scroll untuk baca artikel
2
1
3
previous arrow
next arrow
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (1)
previous arrow
next arrow
HukumKriminal

Terungkap Kelalaian Tiga Tersangka Dalam Pembangunan Proyek Jalan Samaun

75
×

Terungkap Kelalaian Tiga Tersangka Dalam Pembangunan Proyek Jalan Samaun

Sebarkan artikel ini
Mengenakan rompi merah adalah tersangka yang ditetapkan Kejari Kabupaten Gorontalo.

RELATIF.ID, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengungkapkan peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga.

Ketiga tersangka itu yakni HK, SP, dan ST, yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jalan tersebut, sehingga merugikan Negara sebanyak Rp1.181.483.912.

Abvianto menjelaskan, bahwa tersangka HK berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang seharusnya mengatur anggaran jalannya proyek sesuai dengan aturan. Namun, dalam pelaksanaannya, justru terjadi penyimpangan yang berdampak pada kualitas pekerjaan.

“Sebagai PA, tersangka HK memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran proyek. Namun, yang terjadi justru adanya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara,” jelas Abvianto, Jumat (7/2/2025).

Sementara itu, tersangka SP yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga lalai dalam tugasnya mengendalikan proyek. Akibatnya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.

“Tugas utama PPK adalah memastikan proyek berjalan sesuai standar. Namun, faktanya, kualitas jalan jauh dari harapan dan merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Tersangka ketiga, ST, berperan sebagai konsultan pengawas, yang dinilai Kejari tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Berdasarkan temuan penyidik, pengawasan yang dilakukan hanya sebatas laporan, sementara di lapangan pekerjaan tidak sesuai standar.

“Penyidik telah berkoordinasi dengan tenaga ahli teknik sipil dan menemukan bahwa kualitas beton serta agregat yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi kontrak,” kata Abvianto.

Proyek yang diketahui menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Justru, dengan adanya kasus tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar.

Kajari Kabupaten Gorontalo menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Menarik Untuk Anda :  LSM KIBAR Pertanyakan Anggaran Pemeliharaan Satker Wilayah II BPJN Sulteng

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum,” tegas Abvianto Syaifulloh

Penulis: Beju

2
1
3
previous arrow
next arrow
2
1
3
previous arrow
next arrow
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (2)
kpr subsidi gorontalo (970 x 250 piksel) (1)
previous arrow
next arrow
2
1
3
previous arrow
next arrow