RELATIF.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga.
Proyek yang menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023 ini, diduga merugikan negara hingga Rp1,18 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan pada Jumat, 7 Februari 2025 itu berinisial HK, SP, dan ST, berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Mereka, kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Tiga Tersangka Dugaan Korupsi
Proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, memiliki nilai kontrak sebesar Rp3,26 miliar yang dikerjakan oleh CV. Irma Yunika. Namun, dalam pelaksanaannya, berbagai penyimpangan ditemukan.
HK yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), justru diduga menyetujui permintaan pihak lain untuk menjadi pelaksana proyek sebelum ada proses penunjukan resmi.
Ia juga menerima aliran dana Rp75 juta melalui perantara, sebagai imbalan atas penunjukan CV. Irma Yunika sebagai penyedia jasa.
Selain itu, HK juga meminta SP, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk membantu dalam proses pengadaan proyek.
Sementara itu, SP diduga membantu menyiapkan dokumen penawaran CV. Irma Yunika, termasuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penawaran.
Ia bahkan mengunggah dokumen tersebut ke dalam sistem SPSE menggunakan akun perusahaan. Sebagai imbalannya, SP menerima Rp10 juta dari pihak lain, meskipun sebagian dana telah dikembalikan.
Tak hanya itu, SP juga diduga lalai dalam mengawasi proyek dan tetap menandatangani Berita Acara (BA) pemeriksaan hasil pekerjaan tanpa pengujian kuat tekan beton.
Adapun ST, selaku pelaksana konsultan pengawas, diduga membantu penyusunan seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV. Irma Yunika dan menerima imbalan sebesar Rp6 juta.
Jerat Hukum
Atas pembuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.
Penulis: Beju