Guna Cegah Penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Gelar Rapid Test Masal

397

Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo jalani rapid test massal pada 43 pegawai, guna mencegah penularan serta penyebaran virus corona.

Hal ini dilakukan, mengingat ada empat orang pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang sempat dinyatakan positif virus Covid-19.

Rapid tes ini dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gorontalo berlangsung di halaman kantor Kejaksaan. Selasa, 05/01/2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, seluruh pegawai yang mengikuti rapid tes ini, merupakan mereka yang sempat kontak erat dengan 4 orang yang sebelumnya dinyatakan positif tersebut.

” Periksaan rapid antigen untuk Kejaksaan ini kami lakukan karena sebelumnya ada empat orang yang terkonfirmasi positif. Dua orang sudah negatif, sedangkan dua lainnya masih dalam perawatan” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Noneng S. Lasibu, saat diwawancarai.

Ia juga mengatakan, dari 43 orang yang telah diperiksa, ditemukan dua orang yang hasilnya reaktif, sedangkan untuk sisanya negatif.

“Jumlah kontak erat yang diperiksa hari ini sebanyak 43 orang, dua diantara mereka hasilnya reaktif. Untuk selebihnya hasilnya negatif “. ungkap Noneng S. Lasibu

Lebih lanjut, Noneng menjelaskan, rencananya untuk dua orang yang dinyatakan reaktif tadi akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan alat PCR, akan tetapi, mengingat alat Viral Transport Medium (VTM) belum tersedia, maka mereka diarahkan untuk melakukan isolasi mandiri.

Terakhir, kata Noneng nantinya bagi mereka yang melakukan isolasi mandiri tersebut akan dipantau oleh puskesmas tempat mereka tinggal.

” Agar setiap kegiatan yang mereka lakukan bisa terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Bukan Dikes yang akan memantau mereka, tapi puskesmas yang ada diwilayah mereka masing-masing, SOP-nya sudah begitu “. tutup Noneng(R2)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab