Hadiri Sidang Melibatkan Dirinya, Haris Maiji : Perasaan Bersalah Itu Ada

301

Perkara dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pangahu Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo Haris Maiji (HM), Selasa 12/01/2021. Mulai disidangkan.

Disaat mengikuti proses persidangan Kepala Desa Pangahu didampingi kuasa hukumnya yakni Dr. Ramdan Kasim.SH.MH. adapun agenda sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Dan sidang saat ini sementara di tunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Ditemui usai sidang Kepala Desa Pangahu Haris Maiji membantah apa yang menjadi keterangan saksi yang menyatakan dirinya mengajak untuk melanjutkan prestasi gemilang dan untuk menempelkan sticker dari Pasangan calon kepala daerah.

“ Yang disampaikan menyangkut prestasi gemilang saya tidak menyampaikan itu, namun untuk mereka bertanya ditempel dimana, saya sampaikan terserah mo dipintu atau dimana”. Ujaranya saat di wawancarai

Lebih lanjut, Haris mengakui bahwa dirinya saat ini merasa bersalah atas apa yang dilakukanya itu dan berharap hal ini tidak terjadi lagi.

“ Yang jelas perasan bersalah itu ada, dan barangkali hal seperti ini tidak terjadi lagi ”. Ungkap Haris

Sementara itu kuasa hukum dari Kepala Desa Pangahu Dr. Ramdan Kasim.,SH,MH menjelaskan pihanya ingin mengkonfirmasi dari semua keterangan saksi berdasarkan berita acara dan dokumen oleh pengawas Kecamatan. Yang akan di teliti lewat melalui proses persidangan.

“ Yang ingin kami komfirmasi dan pertegas adalah terkait dengan proses dugaan pelangggaran ini apakah itu diawali dari informasi awal dijadikan laporan dan temuan, berbeda dengan penyampain pengawas lapangan (Panwascam red.) menyampaikan ini diawal merupakan laporan namun didalam proses dukumen yang ada di berita acara ini dijadikan sebagai temuan ini yang akan kita uji baik dari dukumen maupun saksi”. Jelasnya

Ramdan juga menuturkan, pihaknya hanya ingin memastikan dugaan pelanggaran pemilihan ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan ataupun tidak. Terutama dalam hal proses penanganan dalam jangka waktunya.

” Jika ini tidak sesuai akan kami muat dalam pledoi atau pembelan kami, bahwa sebenarnya proses penanganan yang telah dilakukan oleh Panwascam berbeda bahkan tidak sesuai ketentuan, ini misalnya kita juga akan mendengarkan keterangan dari Bawaslu dari keterangan inilah nantinya kita akan samakan dengan fakta-fakta “. tuturnya (R2)

You might also like
Verification: 436f61bca2cedeab